Berita Nasional
Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku 7 Januari 2022, Perancis Hingga Inggris
SE Nomor 01 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Baca juga: Dimulai 12 Januari, Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19
Baca juga: Perkiraan Harga Vaksin Covid-19 untuk Booster 2022
Kriteria Warga Negara Asing yang Dilarang Masuk Indonesia:
1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.
2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.