Berita Nasional

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku 7 Januari 2022, Perancis Hingga Inggris

SE Nomor 01 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. 

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Baca juga: Dimulai 12 Januari, Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19

Baca juga: Perkiraan Harga Vaksin Covid-19 untuk Booster 2022

Kriteria Warga Negara Asing yang Dilarang Masuk Indonesia:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved