Menuju Herd Immunity

Dimulai 12 Januari, Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19

Vaksin booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Parapuan
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Inilah syarat dan kriteria penerima vaksinasi booster 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM - Syarat penerima vaksinasi lanjutan atau booster.

Seperti diketahui pemerintah berencana memulai program vaksinasi lanjutan atau booster 12 Januari mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, direncanakan vaksinasi booster terlaksana dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.

Vaksin booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.

Bagaimana terkait syarat penerima vaksinasi booster?

Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sama dengan vaksin yang telah berjalan.

Namun, untuk detail teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian.

“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya. Kalau teknis, detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Perkiraan Harga Vaksin Covid-19 untuk Booster 2022

Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.

Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi Covid-19, seperti:

1. Orang sakit

Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi.

Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

2. Memiliki penyakit penyerta

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved