Menuju Herd Immunity
Dimulai 12 Januari, Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19
Vaksin booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.
TRIBUNSUMSEL.COM - Syarat penerima vaksinasi lanjutan atau booster.
Seperti diketahui pemerintah berencana memulai program vaksinasi lanjutan atau booster 12 Januari mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, direncanakan vaksinasi booster terlaksana dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.
Vaksin booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.
Bagaimana terkait syarat penerima vaksinasi booster?
Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sama dengan vaksin yang telah berjalan.
Namun, untuk detail teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian.
“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya. Kalau teknis, detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Perkiraan Harga Vaksin Covid-19 untuk Booster 2022
Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi Covid-19, seperti:
1. Orang sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi.
Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
2. Memiliki penyakit penyerta
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.