Berita Palembang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan di Taman TVRI Palembang, Motifnya Terungkap

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan memiliki perannya masing-masing.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pengeroyokan hingga berujung tewasnya seorang pemuda yang diketahui di Taman TVRI pada malam tahun baru 2022 baru-baru ini telah menemukan titik terang.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pembacok korban yang bernama M Haidil Fiqri (17) warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir Palembang hingga korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan memiliki perannya masing-masing.

Ketiga tersangka ini yakni Miko Pradetya (19) warga Jl Segaran Gang Ujung Kelurahan 9 Ilir, M Rio Maulana (22) warga Jl Kebangkan, dan RM Wahyu (20).

"Setelah kami kumpulkan keterangan dari 14 pemuda yang kami amankan kemarin, dan dicocokkan dengan keterangan saksi. Kami tarik kesimpulan bahwa ada tiga orang tersangkanya yang memang melakukan pengeroyokan. Yang lainnya ada hanya melihat saja, " ungkap Tri saat diwawancara, Rabu (5/1/2021).

Tri menjelaskan, motif dari pengeroyokan yang terjadi ini disebabkan karena korban dan sekelompok pemuda adanya salah paham.

Korban yang terpisah dari rombongannya didatangi oleh tersangka sebanyak empat orang dan langsung membacok korban.

"Korban yang diduga mau begal ditegor oleh tersangka dan mereka saling lihat, karena tidak senang tersangka memepet motor korban. Korban dibacok sedangkan temannya yang membonceng meninggalkan korban, " katanya.

Tri menambahkan, dari 14 orang yang diamankan kemarin masih ada satu orang lagi yang belum sempat diamankan yakni inisial R yang berperan memepet motor korban.

"Satu lagi belum kami amankan, perannya belum tahu pasti. Segera kami amankan juga, " katanya.

Masih kata Tri, pihaknya masih belum menemukan senjata tajam yang digunakan oleh korban dan tersangka untuk melakukan aksi bacok.

"Sajam masih simpang siur apakah itu punya korban atau tersangka, " katanya.

Baca juga: Orang Korea, Dugaan Sepupu Korban Pembunuhan di Subang Liat Sketsa Wajah Pembunuh Amel

Baca juga: Inilah Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Siapa ? Berikut Penjelasan Polisi

Tersangka ditetapkan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (5/1/2021) kemarin Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan 14 orang pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan di Jl POM IX depan taman TVRI.

Menurut salah satu tersangka yang diamankan, Miko (19) awalnya ia melihat korban bersama seorang temannya diduga hendak membegal.

Setelah ditegur korban dan temannya menjauh dan bertemu lagi dengan rombongan tersangka.

Lalu terjadilah aksi saling bacok yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi dan beberapa orang mengalami luka. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved