Denda 25-100 JUTA Bagi Peserta Lulus CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri di 3 Instansi Berikut
Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2022 telah memasuki tahap pengumuman sanggah. Sebentar lagi peserta yang telah dianggap lolos akan diminta untuk
Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP.
Baca juga: Cara Mengundurkan Diri Peserta Seleksi CPNS 2022 yang Telah Lulus Tanpa Kena Sanksi 1 Tahun
Baca juga: Jadwal Pemberkasan CPNS 2021, Menunggu Hasil Sanggah yang Bersifat Final pada 4-6 Januari 2022
Baca juga: Tahun 2022 CPNS Dibatasi, Kemenag Buka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Itulah Denda 25-100 JUTA Bagi Peserta Lulus CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri di 3 Instansi Berikut.