Tahun 2022 CPNS Dibatasi, Kemenag Buka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan momen yang ditunggu selain penerimaan CPNS. Dilansir dari akun instagram re
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kemenag Buka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, CPNS Dibatasi.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan momen yang ditunggu selain penerimaan CPNS.
Dilansir dari akun instagram resmi @casnkemenag juga mengkonfirmasi bahwa tahun 2022 kemenag akan membuka penerimaan PPPK.
Hal ini terlihat dari tangkapan layar balasan komentar instagram dari casnkemenag yang membalas pertanyaan salah satu pengikut, sebagai berikut:

Pada tangkapan layar tersebut terlihat bahwa akun @lazfrana mempertanyakan apakah pembukaan pppk khusus kemenag "Min bener ga sich tahun ini p3k khusus kemenag".
Yang dibalas "semua instansi" oleh admin instagram casnkemenag.
Hal ini mengkonfirmasi bahwa pada tahun ini, 2022 semua instansi pemerintah terutama kemenag akan membuka penerimaan PPPK.
Setelah beberapa waktu lalu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa penerimaan CPNS akan sangat terbatas, maka salah satu harapan masyarakat yang ingin jadi abdi negara adalah penerimaan PPPK.
Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa "Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama"
Meski PPPK, Kepala BKN ini menyatakan bahwa kesejahteraan antara CPNS dan PPPK akan sama.
Baca juga: Tidak Ada Penerimaan CPNS 2022 dan PPPK di Perbanyak? Berikut Penjelasan Resmi BKN dan Alasannya
Baca juga: Lolos Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Panduan Pengisian DRH Pemberkasan dan Dokumen Persiapan
Baca juga: Nilai Sama Pada Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, Berikut 4 Poin yang Menentukan Siapa yang Lulus
Itulah Tidak Ada CPNS Kemenag Buka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.