Berita Palembang

ETLE di Palembang Berlaku Sejak 1 Januari, Penerima Surat Konfirmasi Diarahkan Datang ke Ditlantas

Penerapan E-TLE di Palembang mulai berlaku 1 Januari 2022, Ditlantas Polda Sumsel sudah mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Harris Batar menjelaskan soal penerapan ETLE di Palembang, Selasa (4/1/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Palembang telah berlaku mulai 1 Januari 2022.

Melalui kantor pos, petugas Ditlantas Polda Sumsel juga sudah mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra melalui Kasubdit Gakum, Kompol Harris Batara mengatakan, meski ETLE sudah berlaku di Palembang, namun saat ini belum ada penindakan bagi pelanggar.

"Karena saat ini masih dalam masa edukasi dan pengenalan ke masyarakat terkait ETLE, jadi belum diberlakukan sanksi," ujarnya, Selasa (4/1/2021).

Masyarakat yang mendapat surat konfirmasi selanjutnya diarahkan datang langsung ke Kantor Ditlantas Polda Sumsel tepatnya di Front Office ETLE.

Belum dijelaskan berapa jumlah yang sudah menerima surat konfirmasi sejak ETLE mulai berlaku di Palembang.

Namun dipastikan pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

"Perkiraan nanti besok sudah ada yang mulai konfirmasi ke sini. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi lalu kita beri imbauan supaya pelanggar tidak lagi melakukan tindakan serupa," tuturnya.

Masa sosialisasi ini akan diberlakukan hingga ETLE resmi dilaunching oleh Korlantas Polri.

"Untuk yang melanggar lebih dari satu kali, tetap kita beri sosialisasi dulu sampai kita launching nanti. Intinya Ditlantas Polda Sumsel selalu memberi edukasi ke masyarakat sebelum ETLE ini dilaunching dari Korlantas," ucapnya.

Adapun pelanggar yang bakal mendapat "surat cinta" dari ETLE diantaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengemudi sambil menggunakan handphone.

"Harapan kami dari Ditlantas Polda Sumsel agar masyarakat mematuhi segala peraturan lalulintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," imbaunya.

Baca juga: 3 Pria Pemeras Muda-Mudi di Jalan Silaberanti Palembang Diamankan, Modus Tuduh Korban Berbuat Mesum

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved