Berita Nasional

Bahar Bin Smith Diperiksa Hari Ini Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Kata Polri Terkait Penyeledikan

Babak baru kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith. Bahar Bin Smith akan diperiksa pada Senin (3/1/2022) hari ini.

Editor: Weni Wahyuny
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Bahar Bin Smith akan diperiksa hari ini, Senin (3/1/2022) dugaan ujaran kebencian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Babak baru kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.

Bahar Bin Smith akan diperiksa pada Senin (3/1/2022) hari ini.

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) ini, Polri mengklaim telah bertindak profesional, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus tersebut.

Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (3/1/2021).

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved