Berita Kriminal

HW Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar, Minta Diam saat Ulahnya Dicurigai : Itu Urusan Saya

Fakta lain baru terungkap di dalam sidang tersebut hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori

Editor: Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Ternyata ia juga rudapaksa sepupu saat istri hamil besar 

6. Herry Wirawan akan Didatangkan dalam Sidang Pekan Depan

Herry Wirawan akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Asep N Mulyana saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.

Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.

"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kita ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal."

"Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Asep.

Perkara Herry Wirawan, lanjut Asep, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.

"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.

Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif.

"Kita upayakan secara objektif komprehensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Mengejutkan Predator Herry Wirawan Diungkap Kajati Jabar, Masuk Kejahatan Luar Biasa

Baca berita lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved