Berita Kriminal
HW Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar, Minta Diam saat Ulahnya Dicurigai : Itu Urusan Saya
Fakta lain baru terungkap di dalam sidang tersebut hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori
TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru kasus oknum guru pesantren Herry Wirawan (36) rudapaksa belasan santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan.
Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin.
Fakta lain baru terungkap di dalam sidang tersebut hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Berikut 6 fakta baru yang terungkap dalam sidang ke-11 atas kejahatan Herry Wirawan, dikutip dari Tribun Jabar:
1. Herry Perkosa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Dalam sidang ke-10 pada Selasa (28/12/2021) lalu terungkap salah satu korban adalah kerabat Herry sendiri.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Baca juga: Kebohongan HW saat Antar Santriwati Melahirkan Terbongkar, Ngaku Korban Usia 20 Tahun, Dokter Curiga
Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, korban tersebut satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu," ujarnya.
Jaksa Asep N Mulyana menjelaskan, salah satu alasan perbuatan Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa adalah memperkosa sepupunya saat istrinya sedang hamil besar.
Akibat perbuatan tersebut, istri Herry sampai mengalami trauma.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa."