Berita OKU Selatan

Pemilik Pondok Pesantren di OKU Selatan Rudapaksa Santriwatinya Hingga Kini Melahrikan, Terungkap

Pemilik Pondok Pesantren di OKU Selatan Rudapaksa Santriwatinya Hingga Kini Melahrikan, Terungkap

Editor: Slamet Teguh
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka MS (50) pemilik yayasan pondok pesantren di OKU Selatan diamankan di Mapolres OKU Selatan. Kamis (30/12/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - MS (50) pemilik yayasan sekaligus ustadz di pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan.

Residivis kasus pencabulan di tahun 2006 silam ini kembali ditangkap mengulangi perbuatannya. MS dilaporkan oleh SM (52) orang tua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres dan Kasi Humas dan Kasatreskrim mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut dilancarkan MS saat sepi, waktu itu santri/santriwati tengah libur pulang ke rumah masing-masing.

"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang kevrumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh,"vungkap Kapolres.

Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.

"Tersangka masuk kedalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," Sambung Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12).

Baca juga: Pernah Kehilangan Motor? Segera Cek di Polres OKU Selatan, Ada 14 Sepeda Motor yang Diamankan

Baca juga: Berkat Kepeduliannya Pada Penyandang Difabel, Polres OKU Selatan Terima Penghargaan

Terungkpanya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat santriwati telah melahirkan tanpa ayah, ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan. 

Disisilain, tersangka mengaku dihadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.

Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya. 

"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MS, Kamis (30/12).

Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved