Berita Ogan Ilir

Tahun 2021, BNNK Ogan Ilir Rekomendasikan Rehabilitasi 126 Penyalahguna Narkoba

Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir merekomendasikan rehabilitasi 126 orang warga menyalahgunakan narkotika.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kasubbag Umum BNNK Ogan Ilir, Zainal Arifin (kiri) dan Sub Koordinator P2M Rulyadi (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait rilis narkoba tahun 2021 di OI, Rabu (29/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir merekomendasikan rehabilitasi 126 orang warga yang menyalahgunakan narkotika.

Untuk tahun ini, jumlah penyalahguna narkoba yang direhabilitasi jumlahnya naik 100 persen lebih dibanding tahun 2020.

Catatan BNN Ogan Ilir, sebagian besar dari mereka yang direkomendasikan untuk rehabilitasi, umumnya atas kesadaran diri sendiri maupun pihak keluarga.

"Warga menyerahkan anggota keluarga mereka untuk direhabilitasi karena takut ditangkap dan dipenjara," kata Kepala BNNK Ogan Ilir, AKBP Irfan Arsanto melalui Kasubbag Umum Zainal Arifin dan Sub Koordinator P2M Rulyadi, Rabu (29/12/2021).

Rulyadi melanjutkan, warga yang direhabilitasi masuk dalam usia produktif rata-rata di angka 19,2 tahun.

"Rata-rata mereka itu di usia produktif. Ada yang bekerja sebagai karyawan swasta, ada yang masih pelajar," jelas Rulyadi.

Penyalahgunaan narkotika tersebut diantaranya jenis sabu, ekstasi dan ganja.

Pada kesempatan sama, Zainal Arifin menjelaskan, jumlah angka rehabilitasi pengguna narkoba di Ogan Ilir tahun ini naik dia kali lipat dibandingkan tahun 2020.

"Tahun lalu, BNNK Ogan Ilir merekomendasikan rehabilitasi sebanyak 52 orang pengguna narkoba. Artinya secara kuantitas, tahun ini bertambah dua kali lipat atau lebih dari 100 persen," jelas Zainal.

Warga yang direhabilitasi pun dikirim ke Kalianda, Lampung Selatan dan sejumlah pusat rehabilitasi di Palembang.

Zainal mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Ogan Ilir, bila ada anggota keluarga yang terindikasi menyalahgunakan narkotika untuk segera mendatangi kantor BNNK Ogan Ilir, untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

"Warga harap melapor agar diketahui BNN," pinta Zainal.

Selanjutnya di tahun 2022, BNNK Ogan Ilir akan terus menggencarkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.

BNN juga bekerjasama dengan Polri dan instansi terkait lainnya.

"Dan yang terpenting, pemberantasan narkotika juga tidak lepas dari peran serta masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan anak bangsa," kata Zainal.

Baca juga: BNNP Sumsel Rilis Jumlah Penduduk Terpapar Narkoba Tahun 2021, Didominasi Usia 18-25 Tahun

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved