Berita Nasional

Dipanggil DPRD DKI Jakarta Soal Kenaikan UMP 2022, Anies Baswedan Tampaknya Bakal Kena Masalah

Dipanggil DPRD DKI Jakarta Soal Kenaikan UMP 2022, Anies Baswedan Tampaknya Bakal Kena Masalah

Editor: Slamet Teguh
YouTube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menceritakan alasannya mengapa mulai membuat konten di YouTube sejak Sabtu (11/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tentu kebijakan Anies Baswedan terus mendapatkan kritikan.

Yang terbaru Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku koordinator Komisi B, meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) untuk memaparkan secara jelas kajian atau dasar sehingga terjadi revisi kenaikan upah minimum provinsi DKI tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Jadi saya minta Pak Andri Yansyah (kepala Disnakertrans) berikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada kita, yang rasional terkait kenaikan UMP ini," kata Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Penjelasan tersebut diminta lantaran menurutnya masih banyak pengusaha yang belum punya keuangan stabil atau masih berjuang memulihkan ekonominya.

"Tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa. Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja," ungkap dia.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa penetapan UMP 2022 telah dibahas bersama Dewan Pengupahan dan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja serta pengusaha.

Ia juga menjelaskan bahwa angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia tentang pertumbuhan ekonomi, hingga kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan," terang Andri.

Baca juga: Selain Buzzer dan PSI, Gubernur Anies Baswedan Dapat Musuh Baru dari Kelompok Ini, Jelang Pilpres

Baca juga: Proyek Restorasi Sungai Sekanak Lambidaro yang Habiskan Anggaran Rp 38 M, Disebut Tak Hindari Banjir

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi menerbitkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

Beleid itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.

Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan

UMP tahun 2022 ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam keterangan pada Sabtu (18/12/2021) lalu, Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada.

Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved