Berita Nasional
Sikap Tegas KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Atas Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg Oknum TNI
KSAD Dudung pun menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang dilakukan oknum TNI AD, sehingga menyebabkan Handi dan Salsabila meningal dunia.
3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Bakal Diperiksa di Jakarta
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli bernama Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat masih menjadi sorotan publik.
Ketiga anggota TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Ketiganya telah ditangkap dan akan menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.
Sebelumnya, Arie mengatakan ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pondam III Siliwangi.
Namun, kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."
"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Pakar Sebut Ada 3 Kemungkinan Mengapa Oknum TNI Buang Jasad Sejoli, Bukan Dibawa ke Rumah Sakit
Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.
"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.
Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan.