Berita Ogan Ilir

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Satu dari Dua Spesialis Jambret di Indralaya Terpaksa Ditembak

Kedua pelaku jambret di Indralaya kini ditetapkan tersangka yakni Adriansyah usia 23 tahun dan DP yang baru berusia 17 tahun.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Dokumentasi Polsek Indralaya
Dua tersangka jambret beserta barang bukti hasil kejahatan dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Minggu (26/12/2021) malam. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Herman.

Sementara tersangka Andriansyah mengaku baru satu bulan terakhir melakukan penjambretan di wilayah Indralaya.

Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena tak memiliki pekerjaan tetap.

"Terpaksa (menjambret) untuk beli makan. Tapi saya tidak pernah mengancam dan melukai orang," ujar tersangka.

Baca juga: Banting Setir Hindari Lobang, Kronologi Mobil Sigra Hitam Tenggelam di Irigasi OKU Timur

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved