Berita Kriminal

6 Orang Buruh Jadi Tersangka Setelah Geruduk Kantor Gubernur Banten

Polda Banten menangkap enam buruh yang menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten.

ist
Buruh menginginkan Gubernur Banten Wahidin Halim atau Sekretaris Daerah Muhtarom duduk bersama membahas revisi Surat Keputusan UMP-UMK tahun 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah menggeruduk kantor gubernur Banten, enam buruh menjadi tersangka.

Polda Banten menangkap enam buruh yang menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten.

Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022, pada 22 Desember 2021.

Kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi itu ke polisi pada 24 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, keenam buruh yang ditangkap berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25). AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten.

Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten. Keenamnya ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.

"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucap Shinto dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).

"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," sambung dia.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, keenam orang itu dijadikan tersangka berdasar proses penyelidikan.

AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved