Ayah Handi Minta Ini ke Jenderal Andika Perkasa, Kolonel Inf dan Kopda TNI Tabrak Lari Sejoli

Ayah Handi Saputra memasrahkan proses hukum terkait meninggal sang anak akibat kecelakaan dilakukan tiga oknum TNI AD.Meski begitu, ia meminta agar

Editor: Moch Krisna
IST
Entes Hidayatulah, ayah korban bernama Handi menunjukan foto anaknya yang hilang setelah kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ayah Handi Saputra memasrahkan proses hukum terkait meninggal sang anak akibat kecelakaan dilakukan tiga oknum TNI AD.

Meski begitu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Kecelakaan terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dalam peristiwa ini, Handi dan Salsabila menjadi korbannya.

Jasad keduanya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua AS (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).

Satu dari tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, ternyata seorang Babinsa.

Terduga pelaku diketahui berinisial Kopral Dua (Kopda) AS anggota Kodim 0716/Demak, Jawa Tengah.

Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo membenarkan bila anggotanya diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Betul, yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut satu di antaranya warga Kabupaten Demak dan juga anggota Kodim 0716/Demak,” kata Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo saat ditemui Tribunjateng.com, Sabtu (25/12/2021).

Kopda AS diketahui bertugas sebagai Babinsa di sebuah desa di Kabupaten Demak.

Terkait dugaan keterlibatan yang menimpa anggotanya tersebut, Letkol Czi Pribadi mengatakan bahwa Kopda AS sedang menjalani penyidikan di Pomdam III/Siliwangi.

“Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi di Jawa Barat. Terkait anggota Kodim 0716/Demak yang melakukan perjalanan di Nagreg, Kabupaten Bandung akan kami jelaskan nanti,” katanya.

Hukuman untuk Pelaku

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Ayah Handi Saputra, Entes Hidayatullah meminta Jenderal Andika Perkasa agar tetap menjatuhi hukuman pada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Entes pun berharap agar proses hukum pada tiga oknum anggota TNI AD dilakukan secara transparan.

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.

Atas kejadian itu, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengungkapkan Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021).

Sementara, di hari yang sama, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

"Yang laki-laki ditemukan di Sungai Serayu wilayah Banyumas dan yang perempuan di Cilacap," ujar Berry, Sabtu (18/12/2021) pada TribunJabar.

Keduanya dibuang ke sungai setelah penabrak Handi dan Salsabila itu membawa mereka usai kecelakaan.

Berita ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved