Berita Palembang

WCC Palembang Siap Dampingi IRT Korban KDRT Dibakar Suami

Woman Crisis Centre siap mendampingi Susila korban KDRT yang disiram pertalite dan dibakar suaminya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Dewan pengurus WCC Palembang Yeni Roslaini Izy mengatakan mereka siap mendampingi IRT korban KDRT dibakar suami. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Woman Crisis Centre turut prihatin tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Susila akibat disiram pertalite dan dibakar oleh suaminya sendiri, Apriasnyah.

Salah satu pemicunya diduga karena Apriansyah cemburu dan menuduh korban memberikan uang kepada laki-laki lain.

Dewan pengurus WCC Palembang Yeni Roslaini Izy mengatakan, meski sifat cemburu dan posesif adalah sebagai bentuk suami memperlihatkan kepemilikan kepada istrinya, kekerasan yang berbentuk kekerasan fisik dapat mengancam jiwa korban.

"Istri bukan barang, tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang sampai mengancam jiwa, " kata Yeni kepada Tribunsumsel.com, Selasa (21/12/2021).

Posisi laki-laki yang kuat menunjukkan dirinya sebagai pemimpin hal ini tidak lepas dari budaya yang menganggap laki-laki lebih kuat posisinya daripada perempuan.

Dalam kasus ini, peran keluarga sangat berpengaruh dalam mendukung pemulihan psikis dan fisik korban untuk menghilangkan trauma pada korban.

Ia menambahkan WCC siap memberikan pendampingan kepada korban Susila.

"Kami terbuka jika korban ingin mendapat pendampingan dari kami untuk membantu pemulihan psikologisnya. Kami ada psikolog yang siap membantu trauma healing, jika korban bersedia, " ujarnya.

Menurut dia tersangka bisa dijerat UU PKDRT nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman kurungan maksimal di atas 15 tahun penjara.

"Kami sering mendampingi kasus-kasus KDRT, ini terjadi karena budaya yang ada. Suami merasa paling hebat membuat dia merasa berhak memperlakukan istri sesukanya saja. Kami harap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan pihak berwajib bisa mengusut kasus ini, " ungkapnya.

Menurut dia selama mendampingi korban kasus KDRT, seringkali berakhir penyelesaian secara kekeluargaan dan damai. Usai kejadian dan melaporkan kasus ke Polisi, korban seringkali dirayu oleh pelaku supaya mau memaafkan pelaku.

Tetapi hal itu tergantung dengan seberapa sakit yang dialami oleh korban, baik secara fisik dan psikis karena sakit hati yang kelewatan.

"Ada banyak kasus kekerasan KDRT yang pihak korbannya mencabut gugatan karena banyak pertimbangan. Pelaku mengaku salah, khilaf dan melakukan berbagai upaya merayu istrinya supaya berdamai, " terang dia.

Baca juga: Ngaku Ada Tarikan Jahe ke Jakarta, Sopir Truk Warga OKU Timur Bawa Kabur Truk Majikan ke Bengkulu

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved