Berita Lubuklinggau
Ketua KTNA Musi Rawas Non Aktif Catur Handoko Divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang akhirnya memvonis Ketua KTNA Musi Rawas Non Aktif Catur Handoko 4 tahun dan 6 bulan penjara
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Non Aktif Kabupaten Musi Rawas, Sumsel Catur Handoko divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu Catur di denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan, lalu diminta uang pengganti Rp. 365.796 subsider 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Catur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
Pasalnya dalam persidangan sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa Catur dengan hukuman penjara selama 5,6 tahun penjara.
Catur menghadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, ketika mendengar vonis putusan Catur langsung menerima.
Sementara JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau setelah selesai persidangan belum menerima dan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni menyampaikan, pertimbangan JPU masih pikir-pikir karena akan konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Kita masih pikir-pikir, waktu tujuh hari ini akan kita gunakan untuk konsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu," kata Yuriza pada Tribunsumsel.com. Selasa (21/12/2021).
Menurut Yuriza, alasan masih pikir-pikir karena vonis tersebut dibawah tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau dan kerap berbelit belit selama persidangan.
Hanya saja hal yang memberatkan terdakwa ini yakni perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa telah merugikan kerugian negara.
"Terbukti terdakwa menikmati kerugian negara Rp 477 juta namun sebagian sudah disita untuk negara," ungkapnya.
Baca juga: Bangun Empat Posko Nataru, Polres Lubuklinggau Fokus Penyekatan Mobilitas dan Vaksin Ditempat
Meski kasus ini telah memasuki masa vonis, pihaknya akan mempelajari lagi kasus ini lagi secara lengkap apakah bakal ada pengembangan atau pun tidak.
"Jadi tidak serta merta ini selesai, kasus ini bisa saja dilakukan pengembangan dan hasil pengembangan menyeret nama lainnya," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/vonis-ketua-ktna-musi-rawas-catur-handoko.jpg)