Berita Nasional
Anies Baswedan Kembali Kena Masalah, Kini Terkait Keputusannya Merevisi UMP 2022 'Hanya Bikin Gaduh'
Anies Baswedan Kembali Kena Masalah, Kini Terkait Keputusannya Merevisi UMP 2022 'Hanya Bikin Gaduh'
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Anies Baswedan kembali bakal kena masalah.
Hal tersebut tak lepas karena polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Kini, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyebut bakal segera memanggil Pemprov DKI terkait polemik kenaikan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.
Pasalnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah besaran UMP dinilai hanya menimbulkan kegaduhan.
"Kepercayaan buruh ke pengusaha jadi tidak kondusif lagi. Jadi nanti kami Komisi B akan panggil untuk tanya dasar revisinya," ucapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Politisi senior PDIP ini bilang, keputusan sepihak yang dilakukan Anies ini sangat memberatkan para pengusaha.
Pasalnya, tak sedikit perusahaan yang mengalami masalah keuangan imbas pandemi Covid-19.
"Mungkin pengusaha mampu dan mapan busa mengikuti revisinya. Tapi, bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," ujarnya.
Untuk itu, ia menyebut Anies membuat kegaduhan dengan keputusannya merevisi aturan UMP DKI Jakarta 2022.
"Jadi saya bilang, Anies ini menciptakan suasana gaduh saja, menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," tuturnya.
Baca juga: Polisiti PDIP Kembali Serang Anies Baswedan, Kali Ini Mengenai Sampah, Sebut Kinerja Sangat Buruk
Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Abaikan Aturan dan Naikkan UMP DKI demi Pilpres 2024, Ini Reaksinya
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.
Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.
"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Sebagai informasi, keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang.