Berita Prabumulih

Pria di Prabumulih Rekam Adegan tak Senonoh ke ABG Pria, Korban Dipukuli Diancam Pistol dan Parang

Satreskrim Polsek Prabumulih Baratdan Unit PPA Polres Prabumulih meringkus pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Minggu (19/12/2021).

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Tersangka Dedi Saputra ketika digelandang tim Satreskrim Polsek Prabumulih Barat dan dibawa Unit PPA ke Polres Prabumulih, Senin (20/12/2021). Pria 36 tahun ini berbuat tak senonoh ke ABG pria. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satres Polres Prabumulih meringkus pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku bernama Dedi Saputra (36) warga Jalan Veteran No 066 RT 05 RW 01 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Dedi diringkus di kediamannya pada Minggu (19/12/2021).

Dedi melakukan tak senonoh terhadap banyak anak di bawah umur di Kota Prabumulih. Namun, hingga berita ini diturunkan baru dua korban anak baru gede (ABG) yang berani melapor ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Budi Anhar SH MSi mengungkapkan, terbongkarnya aksi bejat Dedi yang menyodomi anak dibawah umur setelah satu diantara korban yakni inisial AM (16) didampingi keluarga melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka menggunakan gitar dengan cara dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka.

"Mendapat laporan itu kita langsung lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, ternyata setelah kita periksa penyebab penganiayaan karena korban menolak disodomi oleh tersangka," ungkap Kanit Reskrim, Senin (20/12/2021).

Dalam melakukan aksinya itu, tersangka diduga mengancam para korban menggunakan pistol korek api dan parang. Parahnya, aksi asusila tak senonoh dilakukan Dedi itu direkam menggunakan handphone miliknya untuk menakuti para korban.

"Kita amankan pistol korek api dan handphone berisi rekaman pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban," katanya.

Ironisnya, pelaku yang merupakan duda anak satu itu bahkan telah melakukan aksi menyodomi korban AM sebanyak 30 kali dan memberi uang Rp 30 ribu tiap kali memaksa korban. Tidak hanya itu, Dedi yang mengincar anak-anak dibawah umur itu sudah melakukan aksi bejat terhadap banyak anak-anak.

"Awalnya kita ringkus kasus penganiayaan namun karena ternyata persetubuhan anak dibawah umur maka kita limpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih," tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH melalui Kanit PPA Ipda Sardinata SH mengungkapkan tersangka melakukan aksi dengan mengancam dan memukuli korban.
"Saat ini yang melapor ke kita ada dua korban dan kemungkinan banyak korban lainnya, tersangka ini merupakan pekerja swasta menjual gorengan dan korban bekerja kepada tersangka," katanya.

Sardinata mengatakan, tersangka terakhir melakukan sodomi terhadap korban pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 01.00 di rumah tersangka. "Pelaku merekam aksi pencabulan dan diduga rekaman digunakan untuk memaksa para korban terus melakukan aksi tersebut," tuturnya seraya berharap para korban lainnya agar melapor ke pada pihaknya jika turut menjadi korban.

Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur. "Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Terpisah, korban AM ketika diwawancarai mengaku dirinya bekerja dengan pelaku berjualan dan memang tinggal di rumah tersangka Dedi. "Saat kejadian pertama itu saya sedang tidur nyenyak, tiba-tiba terbangun sudah dengan kondisi celana saya terbuka," ujar korban dengan muka tertutup masker dan kerudung baju.

Korban mengaku saat ia terbangun ternyata pelaku telah melakukan aksi bejat dan membuat video. Dengan modal itu tersangka mengancam akan menyebarkan dan akan menganiaya korban menggunakan parang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved