Berita Kriminal
Bahar Smith dan Eggy Sudjana Dipolisikan karena Singgung Jenderal Dudung
Baru saja bebas dai penjara, Bahar bin Smith kembali dipolisikan karena kasus ujaran kebencian.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Habib Bahar dan Eggy Sudjana dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.