Berita Nasional

Pengusaha Menentang Keputusan Gubernur Anies yang Dianggap Sewenag-wenang Naikkan Upah Buruh

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menolak revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basw

Kompas.com/Totok Wijayanto
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menolak revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kebijakan Anies yang menaikkan upah buruh ditentang pengusaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menolak revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, penentuan revisi kenaikan UMP tersebut dilakukan sepihak oleh Anies.

"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021). 

Diana mengatakan, kenaikan UMP 0,8 persen yang sebelumnya ditetapkan, dilakukan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Kenaikan sebesar 0,8 persen sudah dibicarakan dari unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi pada November 2021.

"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935 sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," kata dia.

Menurut Diana, Pemprov DKI Jakarta seharusnya lebih bijak dalam penetapan UMP karena saat ini kondisi perekonomian dalam tahap perbaikan akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan menaikan UMP menjadi 5,1 persen dianggap tidak tepat bagi para pengusaha karena kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga konsumsi rumah tangga.

"Ditambah rata-rata para pengusaha kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga alih-alih membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas," ujar dia.

Untuk menolak keputusan Anies tersebut, Kadin Jakarta akan mengikuti ketentuan UMP yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved