Berita Lubuklinggau

Curi Besi Rel Kereta Api di Jalur Lubuklinggau-Palembang, Dua Warga Empat Lawang Diringkus

Dua warga Empat Lawang diringkus karena melakukan pencurian besi rel kereta api di Jalur Lubuklinggau-Palembang

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Polres Lubuklinggau
Dua Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Jalur Lubuklinggau-Palembang berserta barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau, Minggu (19/12/2021) 

Laporan wartawan Tribusumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua warga Kabupaten Empat Lawang Sumsel ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena mencuri besi rel kereta api.

Keduanya yakni, Heri (27 tahun) dan Gatot Aris Munandar (23 tahun) warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Keduanya tertangkap saat akan melarikan diri usai melakukan pencurian di Jalan Lintas Simpang Periuk - Tugu Mulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Sabtu (18/12/2021) pagi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP, M Romi menyampaikan aksi penangkapan bermula saat Tim Macan Polres Lubuklinggau mendapat informasi para pelaku melakukan pencurian besi rel kereta api Jalur Lubuklinggau- Palembang.

"Selanjutnya para pelaku membawa besi tersebut dengan menggunakan mobil Dum Truck warna hijau No.Pol BG - 8050 - OH, 
dengan tujuan hendak menjual hasil pencurian tersebut," katanya padanya wartawan, Minggu (19/12/2021).

Atas informasi itu Tim Macan Polres Lubuklinggau langsung melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan, diperoleh informasi hasilnya kedua pelaku membawa besi tersebut ke arah Jl Lintas Simpang Periuk.

"Sewaktu dalam perjalanan diberhentikan tim gabungan Sat Reskrim & Staf Bag Ops, namun kedua pelaku berusaha melarikan diri," ungkapnya.

Polisi yang tak mau kecolongan langsung melakukan pengejaran, setelah terjadi aksi kejar-kejaran kedua pelaku menyerah dan berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatannya.

"Dari penangkapan tersebut dia makan 56 batang besi rel kereta api panjang 4 meter, satu unit mobil Dum Truck No.Pol BG 8090 OH," ujarnya.

Hasil interogasi  kedua tersangka mengakui telah turut serta melakukan aksi pencurian besi rel kereta api di jalur Lubuklinggau - palembang.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dari Palembang ke Lampung Atau Lubuklinggau Saat Nataru

Pengakuan kedua pelaku berperan menjual barang hasil pencurian tersebut.

"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHpidana  Junto 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved