Berita Ogan Ilir

Kakak Bunuh Adik Angkat di Ogan Ilir, Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Penjara 20 Tahun

Akui merencanakan pembunuhan sebelum menghabisi nyawa adik angkatnya, pria muda di Ogan Ilir dikenai pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Sandi, tersangka pembunuhan terhadap saudara angkat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Akui merencanakan pembunuhan sebelum menghabisi nyawa adik angkatnya, pria muda di Ogan Ilir dikenai pasal pembunuhan berencana. Dia terancam penjara 20 tahun. 

Tersangka pembunuhan terhadap saudara angkat di Rantau Panjang, Ogan Ilir, mengungkapkan penyesalannya.

Kepada polisi, tersangka bernama Sandi (24 tahun), mengaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban bernama Mukhsinin (17 tahun), yang tak lain adik angkatnya.

"(Perampokan dan pembunuhan) saya rencanakan dua minggu sebelumnya," kata tersangka saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/12/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 10,7 juta.

Uang tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan, juga untuk main judi dan membeli narkoba.

"Saya ada utang di warung. Untuk main judi online, beli sabu," ujar tersangka.

Tersangka mengaku terdesak karena selalu ditagih utang dan merencanakan perampokan disertai pembunuhan.

Menggunakan sebilah pisau yang dipinjam dari tetangga, tersangka mengajak korban untuk pergi menemaninya ke suatu tempat.

Tiba di sebuah perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, tersangka lalu melakukan perbuatannya.

"Awalnya saya tidak mau membunuh korban. Tapi karena dia melawan, saya tidak ada pilihan," ungkap tersangka.

Saat menghujamkan pisau, tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat meminta ampun.

"Korban sempat bilang 'ampun, ambil saja motor saya'. Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng," ujar tersangka sambil tertunduk dengan kedua tangan diborgol.

Setelah melarikan diri ke PALI, tersangka mengaku sepeda motor korban tak laku dijual karena terdapat sejumlah kerusakan dan tak ada surat kendaraan.

"Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual tapi tidak laku karena tidak ada STNK dan motor (curian) banyak kekurangannya (kerusakan)," kata dia.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka awalnya ingin menguasai harta benda korban, yakni motor dan handphone," kata Yusantiyo diwawancarai terpisah.

Yusantiyo melanjutkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat 'berkonsultasi' dengan seorang rekannya.

"Tersangka menceritakan ke temannya, 'ini bagaimana kalau ada beberapa harta yang akan diambil. Tapi yang punya harta ini masih saudara dekat'," ujar Yusantiyo menirukan ucapan tersangka.

"Kawannya tersangka bilang, 'ya sudah kasih paksa-paksa sedikit'," ujar Yusantiyo lagi.

Saat membunuh korban yang merupakan adik angkatnya itu, tersangka beraksi seorang diri.

"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban saat akan menguasai motor dan handphone. Korban sempat melakukan perlawanan dan ada omongan sedikit (kepada tersangka)," ungkap Yusantiyo.

Korban mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/2021) petang.

Saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di PALI pada Kamis (9/12/2021) petang, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.

Baca juga: Berkas Perkara Alex Noerdin Sudah P21, Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Segera Digelar

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved