Berita Ogan Ilir
Kakak Bunuh Adik Angkat di Ogan Ilir, Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Penjara 20 Tahun
Akui merencanakan pembunuhan sebelum menghabisi nyawa adik angkatnya, pria muda di Ogan Ilir dikenai pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka awalnya ingin menguasai harta benda korban, yakni motor dan handphone," kata Yusantiyo diwawancarai terpisah.
Yusantiyo melanjutkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat 'berkonsultasi' dengan seorang rekannya.
"Tersangka menceritakan ke temannya, 'ini bagaimana kalau ada beberapa harta yang akan diambil. Tapi yang punya harta ini masih saudara dekat'," ujar Yusantiyo menirukan ucapan tersangka.
"Kawannya tersangka bilang, 'ya sudah kasih paksa-paksa sedikit'," ujar Yusantiyo lagi.
Saat membunuh korban yang merupakan adik angkatnya itu, tersangka beraksi seorang diri.
"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban saat akan menguasai motor dan handphone. Korban sempat melakukan perlawanan dan ada omongan sedikit (kepada tersangka)," ungkap Yusantiyo.
Korban mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/2021) petang.
Saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di PALI pada Kamis (9/12/2021) petang, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.
Baca juga: Berkas Perkara Alex Noerdin Sudah P21, Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Segera Digelar
Baca berita lainnya langsung dari google news.