Seputar Islam

Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Orang Sakit Parah, Ini Nominal Jika Dikonfersikan dengan Uang

Fidyah merupakan salah satu cara pengganti puasa ramadhan yang wajib. 2 kategori orang yang diizinkan membayar fidyah adalah ibu hamil dan orang sakit

Kompas
Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Orang Sakit Parah, Ini Nominal Jika Dikonfersikan dengan Uang 

Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.

Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.

3. Pembayaran dikonversikan berupa uang

Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.

Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.

Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah.

Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznaz.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.

Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz

1. Menghitung jumlah hari tak puasa

2. Diniatkan untuk membayar fidyah (berniat)

3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat

4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat

5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Baca juga: Cara Tayamum Lengkap Bacaan Niat dengan Tulisan Arab, Latin dan Arti, Berikut Gerakan-Gerakannya

Baca juga: Tata Cara Sholat Rawatib Sebelum dan Setelah Sholat Wajib Lengkap dengan Bacaan Niat & Keutamaannya

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Sunnah Wudhu Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Arti, Berikut Waktu Pengerjaannya

Itulah Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Orang Sakit Parah, Ini Nominal Jika Dikonfersikan dengan Uang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved