Dugaan Pelecehan di Unsri

Kemendikbud RI Terus Awasi Kasus Pelecehan dan Pornografi di Unsri

Kemdikbudristek RI terus melakukan pengawasan terhadap kasus pelecehan seksual dan pornografi di Unsri.

HANDOUT UNSRI
Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek RI, Dr. Chatarina Muliana, SH, SE, MH terus melakukan pengawasan terhadap kasus pelecehan seksual dan pornografi di Unsri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI terus melakukan pengawasan terhadap kasus pelecehan seksual dan pornografi di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek RI, Dr Chatarina Muliana Girsang, SH, SE, M.H mengatakan, pengawasan dilakukan guna memastikan penanganan kasus tersebut dapat berjalan sesuai prosedur.

"Apalagi kedua tersangka sudah ditahan, jadi kami memang memantau langkah apa yang dilakukan," ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Dia menegaskan, langkah tersebut harus sesuai dengan Permendikbud No 30 tahun 2021 serta berbagai regulasi yang ada.

Termasuk soal administratif yang sesuai dengan undang-undang ASN dan peraturan pelaksanaan lainnya.

"Itu yang kemarin sampaikan dengan pihak kampus," ucapnya.

Chatarina juga mengingatkan, Rektorat Unsri harus sangat bijak dan cermat dalam mengambil setiap langkah maupun kebijakan terkait persoalan yang kini terjadi.

Hal ini bertujuan mencegah timbulnya masalah-masalah lain diluar masalah utama yang sedang dihadapi.

"Sudah kami sampaikan juga kepada pihak kampus terkait mahasiswa yang pro dan kontra itu adalah tetap anak didik yang mesti diperhatikan. Kampus sudah semestinya harus ingat
dengan hak mereka untuk menyelesaikan pendidikan di kampus," ucapnya.

Kemendikbudristek RI melalui Itjen juga sudah bertemu dengan penyidik maupun korban untuk membicarakan soal apa saja yang dibutuhkan terkait kasus ini.

Terhadap penyidik, Itjen Kemdikbudristek RI siap memberikan bantuan sesuai dengan wewenang mereka dalam membantu proses hukum yang kini masih berjalan.

Sedangkan bagi korban, Itjen Kemdikbudristek RI memberikan pendampingan agar korban merasa aman dan semua hak-haknya tetap terpenuhi.

Termasuk dengan menjadi mediator antara korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila memang diperlukan.

Meski menurutnya, ketakutan korban mendapat halangan misalnya administratif dari pihak kampus baru sebatas kekhawatiran.

"Dan sudah menjadi atensi kami kepada kampus (Unsri) untuk memperhatikan kepentingan serta perlindungan kepada korban," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved