Berita Lahat

Sudah Diperingatkan Enggan Membayar, Puluhan Pelanggan PDAM Tirta Lematang Lahat Diputus

45 pelanggan PDAM Tirta Lematang Lahat diputus sambungan karena sudah tiga bulan tidak membayar tagihan.

SRIPOKU/EHDI
Dirut PDAM Tirta Lematang Lahat,  Anda Wijaya, S KOM menyampaikan tentang pemutusan sambungan PDAM karena pelanggan tidak membayar tagihan.Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- PDAM Tirta Lematang Lahat,  mengambil langkah tegas terhadap puluhan warga yang selama ini menjadi pelanggan dengan memutus sambungan PDAM.

Hal ini dilakukan lantaran warga tersebut tidak menunaikan kewajiban membayar tagihan PDAM.  

"Ya Desember ini kita melakukan pemutusan sambungan PDAM kembali.  Setidaknya ada 45 pelanggan yang kita putus.  Angka tersebut kemungkinan bertambah di Desember ini, "tegas Dirut PDAM Tirta Lematang Lahat,  Anda Wijaya, S KOM,  Selasa (14/12/2021). 

Diterangkan Anda,  45 pelanggan tersebut tersebar di Kota Lahat yakni di Kelurahan Pasar enam pelanggan,  kelurahan Bandar Jaya 30 pelanggan, Kota Baru satu Pelanggan,  Kelurahan RDPJKA dua pelanggan,  Kekurahan Gunung Gajah dua Pelanggan,  Kelurahan Kota Jaya dua pelanggan dan Kelurahan Pasar Baru dua pelanggan. 

"Pemutusan ini dilakukan lantaran sudah tiga bulan tidak membayar tagihan PDAM, "tegasnya.  

Namun,  sebelum diputus Anda memastikan jika warga atau pelanggan yang bersangkutan sudah diberikan pemberitahuan dan peringatan.

Jika warga bersedia membayar tunggakkan kata Anda,  maka pemutusan akan dibatalkan.

"Kita masih memberikan kesempatan kepada warga.  Jika mereka mau bayar tunggakan kita batalkan.  Tapi kalau tidak,  kita langsung putus, "ujarnya.  

Ditambahkanya,  jika pelanggan sudah diputus dalam waktu tiga bulan saat warga hendak menggunakan kembali layanan PDAM maka warga tersebut harus mengeluarkan biaya sama dengan pemasangan sambungan baru Ro1.100.000 ditambah biaya tunggakkan sebelumnya. 

Baca juga: Kasusnya Viral, Oknum Polisi Polres Lahat Selingkuhi Istri Tahanan Narkoba Hingga Hamil Buka Suara

Tapi jika pelanggan diputus dalam waktu dua bulan maka hanya dikenakan pemasangan Rp120.000 ditambah tunggakkan.  

"Jadi tunggakkan itu tak bisa dihapuskan walau dia sudah diputus.  Jika mau pasang baru tunggakan masih harus dibayar.  Langkah tegas ini selain untuk efek jera juga menyangkut biaya operasional PDAM. Selain itu, tidak adil juga dengan pelanggan yang bayar, "tegasnya kembali.  (SP/EHDI)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved