Dugaan Pelecehan di Unsri

Sosok Kompol Masnoni, Polwan Polda Sumsel Tangani Kasus Dugaan Pelecehan di Unsri

Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi di Unsri tidak lepas dari Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Unsri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) saat ini masih terus ditangani Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel. Dua pelaku saat ini, juga sudah diamankan di tahanan Polda Sumsel.

Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi di Unsri ini, tidak lepas dari Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang selalu fokus dalam memproses laporan dari para korban.

Dia adalah Kompol Masnoni SIK Perempuan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol)Ber 2005 ini, sangat konsen terhadap setiap kasus yang ditanganinya. Bersama tim, Kompol Masnoni SIK yang mengkomandoi penanganan laporan dari para korban langsung bergerak.

Penanganan kasus ini terus berjalan, hingga akhirnya kasus terungkap dan dua pelaku diamankan. Menurut Masnoni, penanganan kasus ini menjadi tantangan bagi dirinya.

Mantan penyidik Tipidkor Polda Sumsel ini, mengaku tidak mau setengah-setengah setiap menangani perkara yg menjadi tugas dan tanggung jawab seorang penyidik. Hal ini, menjadi tantangan agar kasus yang ditanganinya bisa selesai secepat mungkin.

"Kasus mahasiswi ini, menjadi prioritas kami untuk diselesaikan. Hari libur juga tetap kami laksanakan pemeriksaan, tujuannya agar kasus ini cepat terungkap," kata mantan Kapolsek IB 1 Palembang ini.

Ibu satu anak ini juga mengungkapkan, untuk mengungkap kasus ini pastinya butuh ketelitian. Terlebih, yang menyangkut perempuan, Kompol Masnoni merasa sangat terpacu agar kasus yang korbannya perempuan bisa terselesaikan.

Dengan adanya metode-metode keahlian penyidik dan ketelitian maka dua pelaku yang melakukan pelecehan akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.

"Masyarakat jangan takut melapor ke polisi. Laporan yang masuk, pastinya akan diproses. Seperti kami, yang langsung bergerak cepat agar kasus pelecehan ini bisa selesai sesuai dengan prosedur yang ada," pungkas mantan Kapolsek Talang Kelapa ini.

Baca juga: Tangani 8 Perkara Korupsi di Tahun 2021, Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Negara Rp 300 Juta

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved