Berita Prabumulih

Tangani 8 Perkara Korupsi di Tahun 2021, Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Negara Rp 300 Juta

Kejari Prabumulih sepanjang tahun 2021 menangani 8 perkara tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan ratus

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRibun Sumsel/ Edison
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Topik Gunawan mengungkapkan sepanjang tahun 2021 pihaknya menangani 8 perkara tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan ratusan juta uang negara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH mengungkapkan sepanjang tahun 2021 pihaknya menangani 8 perkara tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan ratusan juta uang negara.

"Sepanjang tahun ini kita ada menangani i perkara, tiga diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus," ungkap Kajari ketika diwawancarai wartawan, kemarin.

Kajari mengatakan, dari delapan kasus itu juga dua diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan dua perkara masih dalam tahap penyidikan.

"Jadi lid (penyelidikan) ada dua, dik (penyidikan) dua perkara, terus penuntutan tiga perkara," katanya.

Topik Gunawan menjelaskan, dua perkara yang tengah berjalan di pengadilan antara lain perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja kontruksi withdrawall approval di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Saat ini masih dalam proses persidangan, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah selesai. Keputusan kalau tidak salah pada Kamis (16/12/2021) nanti," jelasnya.

Lebih lanjut Topik Gunawan menuturkan, dari penangakan perkara itu pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara yakni sebesar Rp 330 juta dalam perkara tipikor ini perkara BRI.

"Kalau katanya kemarin mau melunasi (kerugian negara) tapi ditunggu-tunggu nggak kunjung datang. Katanya mau melunasi Rp1,2 miliar tapi nggak ada jadi kita hanya menyita Rp 330 juta itu," lanjutnya.

Disinggung apa kesalahan dari para tersangka hingga tersandung perkara korupsi, Topik menuturkan rata-rata terjadi karena melanggar aturan yang berlaku. "Kebanyakan dilakukan oknum, menyalahi aturan berlaku," bebernya seraya mengatakan uang kerugian negara yang disetor langsung masuk kas negara.

Baca juga: Sertijab di Polres Muara Enim, AKP Imanuhadi SIK Jabat Kabag Ops Polres Muara Enim

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved