Berita OKI

Malam Tahun Baru Taman Segitiga Mas Kayuagung Akan Ditutup, Cegah Potensi Kerumunan

Pemkab OKI berencana menutup sejumlah ruang publik saat malam pergantian tahun.Termasuk Taman Kota dan Taman Segitiga Mas Kayuagung akan ditutup.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Taman Segitiga Mas Kayuagung yang terletak di pinggir jalan lintas timur (Jalintim) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (14/12/2021) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir berencana menutup sejumlah ruang publik saat malam pergantian tahun. Termasuk Taman Kota dan Taman Segitiga Mas Kayuagung akan ditutup.

Hal tersebut diambil untuk mencegah timbulnya kerumunan saat malam perayaan tahun baru.

Sekretaris Daerah OKI, H. Husin S.Pd MM menerangkan sejumlah tempat yang akan ditutup saat malam tahun baru di antaranya Taman Kota dan Taman Segitiga Mas Kayuagung.

"Seluruh tempat yang berpotensi menjadi titik kumpul perayaan tahun baru akan ditutup mulai 31 Desember 2021 — 1 Januari 2022," bebernya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/12/2021) siang.

Husin menyatakan, tim Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 OKI akan mencegah masyarakat agar tidak masuk ke area yang biasa dijadikan tempat perayaan tahun baru.

"Nantinya petugas gabungan akan lakukan giat patroli dijalan protokol kota Kayuagung dan menyiagakan anggota di lokasi taman segitiga mas," katanya.

"Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang merayakan malam tahun baru," imbuhnya.

Selain itu, Husin menghimbau kepada masyarakat berdiam diri di rumah masing-masing dan sebisa mungkin jangan sampai menghidupkan kembang api ataupun petasan.

"Dari pada berfoya-foya untuk membeli kembang api, lebih baik habiskan pergantian tahun dengan hal bermanfaat," himbaunya.

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Nataru yakni dimulai sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Namun, ada pengecualian larangan bepergian ke luar daerah bagi para ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi atau kabupaten atau kota yang berdekatan.

"Misal tinggal di Palembang kerja di Kayuagung atau sebaliknya, tidak ada larangan pergi keluar daerah," tukasnya.

Baca juga: Sumsel Belum Bisa Lakukan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Kadinkes Lesty Nurainy Ungkap Sebabnya

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved