Berita Nasional

Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2022, Usai Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

Daftar Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2022 Setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

Editor: Slamet Teguh
IMPERIAL COLLEGE
Ilustrasi Rokok 

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga rokok di Indonesia dipastikan bakal mengalami kenaikan.

Hal tersebut tak lepas usai Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kenaikan CHT ini tentu bakal mempengaruhi harga rokok di Indonesia.

Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 yang digelar secara daring, Senin (13/12/2021).

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu, mengutip kemenkeu.go.id.

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved