Berita Nasional
Daftar Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2022 Setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen
Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.
"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” kata Menkeu.
Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun.
Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
“Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ujar Menkeu.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2022 Cukai Rokok Naik 12 Persen, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Sri Mulyani Beri Penjelasan
Daftar Harga Rokok 2022
Berikut ini rincian harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen