Berita Lahat

Datangi Pemkab Lahat, Warga Empat Desa Kecamatan Kikim Barat Tuntut Pengembalian Lahan

Warga Empat Desa di Kecamatan Kikim Barat menggelar aksi di kantor Pemkab Lahat. Mereka menuntut pengembalian lahat yang diklaim diambil perusahaan

SRIPOKU/EHDI
Kasat POL PP Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM, saat menerima ratusan warga Kikim Barat yang menggelar aksi demo di Pemkab Lahat, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Mengklaim lahan diambil  perusahaan ratusan warga dari empat Desa Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat mendatangi Pemkab Lahat.

Warga meminta agar Pemkab Lahat menutup dan menghentikan aktifitas PT AT.

Warga juga menuntut hak mereka, terkait kekurangan lahan plasma yang dikembalikan ke masyarakat pada tahun 2000-an.

Lahan warga tersebut ada sekitar 600 ha yang diklaim dikuasai oleh pihak perusahaan PT AT.

Firdaus perwakilan warga yang berdemo mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kejelasan dari Pemkab Lahat terkait masalah mereka.

Warga meminta agar lahan plasma yang dikuasai oleh perusahaan untuk dikembalikan tanpa syarat.

Lalu meminta kejelasan apa benar lahan tersebut apakah HGU perusahaan. 

"Kalau memang lahan tersebut adalah hak kami. Maka sejengkal pun akan kami ambil," ungkap Firdaus, Senin (13/12/2021).

Dikatakanya jika saat ini tim fasilitasi dari Pemkab Lahat dianggap belum bekerja. Karena belum ada kejelasan terkait kerja tim tersebut, karena dokumen HGU perusahaan belum bisa didapatkan oleh tim fasilitasi Pemkab Lahat.

"Kalau tidak ada kejelasan lagi, maka kami akan kembali datang," tegasnya.

Sementara dalam aksi demo tersebut diiterima langsung oleh Asisten 1 Pemkab Lahat Rudi Thamrin SH.

Dari hasil mediasi bahwa pihak tim fasilitasi atau tim sengketa ini akan segera melakukan investigasi.

"Pemkab Lahat segera berkoordinasi dengan pihak BPN Lahat," tambah Kuasa  Hukum masyarakat, Joko Bagus,  Rahman Dalemonte dan Herman Hamzah.

Ditambahkannya bahwa sebelumnya Pemkab Lahat telah membentuk tim fasilitasi yang telah memiliki SK sejak Oktober lalu.

Baca juga: Bripka IS Anggota Polres Lahat yang Hamili Istri Tahanan Narkoba Jalani Sidang, Korban Trauma

Agar melakukan verfikasi data, namun belum ada kejelasan hingga saat ini tentang HGU perusahaan.

Pantauan di lapangan dalam aksi demo tersebut, warga membawa spanduk diantaranya bertuliskan 'Kembalikan lahan plasma kami tanpa syarat yang dikuasai PT Adi Taruan selama 24 tahun'.  (SP/EHDI)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved