Berita Palembang

Bripka IS Terancam Dipecat, Diduga Selingkuh dengan Istri Tahanan Hingga Hamil, Kronologi Kasusnya

Bripka IS (39) terancam dipecat bila terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan istri narapida hingga hamil.

Padahal menurutnya, semua bukti sudah diserahkan ke Propam untuk memperkuat laporan yang ada.

"Itu yang jadi pertanyaan buat kami. Laporan sudah dari bulan 10 lalu, tapi kok sampai sekarang dia tak ditahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka IS (39) menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).

Bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat itu sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri IN (20), istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.

Dalam sidang disiplin ini, IN turut hadir guna memberikan kesaksian.

"Benar bahwa hari ini kami hadir untuk menemani istri klien kami memberikan kesaksian," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel saat ditemui di depan Bid Propam Polda Sumsel.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, selain kedua kuasa hukumnya, kehadiran IN juga tampak ditemani oleh beberapa anggota keluarganya.

IN sendiri memilih menjauh dari awak media dan enggan memberi komentar apapun.

Sekira pukul 11.50 WIB, IN dipersilahkan masuk ke ruang sidang dengan didampingi oleh ayahnya.

Sedangkan tim pengacara diminta menunggu di depan ruang sidang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka IS sebagai terlapor juga telah berada di ruang sidang.

"Nanti kita lihat seperti apa hasil sidang ini," kata Feodor.

Hingga berita ini diturunkan, sidang disiplin masih berlangsung.

Diketahui, Bripka IS (39) anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.

Bripka IS dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang dengan IN (20) yang merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved