Berita Kriminal

Paman Rudapaksa Keponakan yang Baru Dua Hari Jadi Anak Yatim, Diberi Uang 20 Ribu untuk Tutup Mulut

Bunga sebut saja namanya, remaja ABG asal Lubuklinggau yang baru dua hari jadi anak yatim diperkosa pamannya.

Penulis: Eko Hepronis |
ist
Suhardi Yanto warga Kota Lubuklinggau Sumsel merudapksa keponakan hingga delapan kali. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Bunga sebut saja namanya, remaja ABG asal Lubuklinggau yang baru dua hari jadi anak yatim diperkosa pamannya.

Aksi biadab Suhardi Yanto warga Kota Lubuklinggau Sumsel menjadi sorotan tetangga.

Alhasil, pria berusia 46 tahun ini ditangkap.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Iptu Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan terakhir pelaku merudapaksa keponakannya itu pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat itu Suhardi langsung menarik Bunga ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ungkapnya pada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Usai berhasil melakukan aksi terlarang, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sembari mengatakan nah ini untuk uang jajannya.

"Setelah melakukan hubungan terlarang pelaku ini mengatakan Nah untuk uang jajan, sambil memberi uang Rp. 20 ribu bunga," ujar Farizal menirukan pengakuan korban.

Setelah peristiwa itu, karena merasa tak taha, Bunga pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Akhirnya ibunya melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Penangkapan Tersangka.

Setelah mendapat laporan dari ibu Bunga Tim Gas Pol langsung melakukan penyelidikan keberadaan Suhardi Yanto, namun karena pelaku khawatir kabur anggota langsung melakukan siasat.

"Kami melakukan sistem pancingan, kami minta bunga menghubungi tersangka melalui telepon. Bunga mengajak pelaku untuk larian, dan janjian bertemu di Lapangan Kurma,” ujarnya.

Ternyata pancingan itu berhasil. Tersangka yang sudah delapan kali menggagahi Bunga pun datang ke Lapangan Kurma. Ketika datang langsung dilakukan penangkapan oleh polisi.

"Saat ini pelaku sudah diamankan, akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," ungkapnya.

Motif Pelaku Menjalankan Aksinya.

Farizal menjelaskan hasil interogasi pelaku dalam aksinya pelaku mengiming-iming korban dengan sejumlah uang.

“Korban yang memiliki keterbatasan ekonomi akhirnya kena bujuk rayu pelaku,” paparnya.

Setelah berhasil untuk pertama kalinya, tersangka pun menjadi ketagihan. Bahkan saat ayah korban (adik tersangka red) meninggal dunia, dua hari setelahnya Bunga juga dirudapaksa.

"Makanya ketika sang ibu mendapatkan cerita dari Bunga, kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat," tambahnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved