Berita Nasional
Nasib Ajang Balap Formula E Usai Pemprov DKI Tak Kunjung Tentukan Lokasi Sirkuit
Nasib Ajang Balap Formula E Usai Pemprov DKI Tak Kunjung Tentukan Lokasi Sirkuit
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo meluruskan pernyataannya yang sebelumnya menyebut penentuan sirkuit Formula E ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut, penentuan lokasi balap merupakan tanggung jawab IMI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Chief Championship Formula E Operations (FEO) Alberto Longo.
"IMI, Alberto dan Jakpro yang nantinya akan bertanggungjawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Politisi Golkar yang baru saja ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi steering committee Formula E ini menyebut, saat ini ada 5 opsi lokasi sirkuit balap mobil bertenaga listrik ini.
Kelima lokasi ini pun sudah disurvei pihak Formula E, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS), dan kawasan Ancol.
Dari kelima opsi ini, nantinya IMI, FEO, dan PT Jakpro akan menentukan lokasi yang paling memenuhi syarat.
Sebab, tidak sembarang lokasi bisa disulap menjadi sirkuit Formula E, meski balap mobil bertenaga listrik ini memang acap kali diselenggarakan di trek jalan raya yang berada di tengah kota.
Untuk itu, pembangunannya pun tidak boleh mengganggu struktur yang sudah ada, seperti mengubah atau memindahkan bangunan yang sudah ada.
Apalagi sampai menebang pepohonan yang bisa merusak lingkungan.
"Karenanya membutuhkan keahlian khusus yang kompleks. IMI sangat berperan di sana, memastikan lokasi sirkuit yang dipilih akan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan standar FEO dan juga standar FIA," ujarnya.
Sesuai regulasi FIA, lebar trek Formula E maksimal 12 meter sab panjang lintasan sirkuit minimal 2 sampai 3 kilometer (km), mengingat Formula E biasanya menempuh jarak 80 sampai 90 km.
Kemudian, panjang pit lane minimal 200 meter dengan ketentuan cukup untuk minimal 15 paddock dengan lebar masing-masing sekira 15 meter.
Selain itu, juga harus disediakan area khusus untuk pengisian baterai kendaraan, pusat medis (medical centre), hingga fasilitas pendukung lainnya sesuai standar FIA.
"Setelah IMI menentukan lokasi terbaik untuk sirkuit, IMI juga akan mengirimkan sumber daya manusianya untuk membantu JakPro menyiapkan pembangunan sirkuit dan sarana pendukungnya sesuai dengan standar FIA," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bantah lokasi atau sirkuit Formula E ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.