Berita Viral

Diduga Maki Korban Rudapaksa saat Melapor hingga Viral, Begini Nasib Bripka JL dan Bripda RS

Dua oknum polisi harus berurusan dengan Bidang Propam Polda Riau yang diduga memaki korban rudapaksa.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Polisi : Dua oknum polisi di Riau diduga memaki korban rudapaksa saat melapor 

Kedua pasangan muda itu berharap, agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saya, kemungkinan saya gak pernah bisa merasakan apa yang dirasakan oleh istri saya. Tapi, saya merasakan sakit yang terlalu berat yang saya alami karena harus kehilangan anak saya," ucap S dan ZU sambil meneteskan air mata.

"Saya sebagai suaminya gak pernah ikhlas karena anak saya sampai meninggal. Saya mohon keadilannya, ditindaklanjuti dan segera ditangkap pelakunya," tandasnya.

ZU dan S adalah satu dari ratusan mungkin ribuan pencari keadilan di Negeri Seribu Suluk, Rokan Hulu.

Kasusnya mencuat setelah laporan istrinya atas tindakan rudapaksa lima kali oleh empat pelaku dalam waktu yang berdekatan medio September 2021 lalu.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara sejak 2 Oktober 2021 lalu mangkrak dan tidak diketahui perkembangannya.

Sejak 5 Desember 2021, tepatnya setelah tingginya atensi media atas kasus tersebut, kasus ZU kemudian diback up oleh Polres Rokan Hulu untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga akhirnya, jadwal gelar perkara yang seharusnya dilakukan di Polres Rohul pada 6 Desember 2021 itu bergeser ke Polda Riau untuk diproses lanjut.

Korban Dirudapaksa 4 Pria

Diketahui, total ada 4 pria terduga pelaku yang dilaporkan wanita korban rudapaksa di Rohul berinisial ZU ke polisi.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan rudapaksa ke Polsek Tambusai Utara.

Ketika itu dia turut didampingi perangkat desa dan Ketua RT di lingkungan tempat korban tinggal.

"Saat itu dilaporkan adanya pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Atas laporan itu, penyidik Polsek telah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung. Seperti keterangan saksi, dan barang bukti.

Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved