Berita Palembang

Cemburu Pacar Sering Dikirim Chat Mesra, Remaja di Palembang Ajak Sahabat Bacok Seorang Pria

Anggota Polsek Ilir Timur II Palembang menangkap dua sahabat yang sudah membacok seorang pria dipicu urusan asmara.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Dua sahabat diamankan anggota polsek Ilir Barat II Palembang karena membacok korban atas motif asmara dan setia kawan, Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota Polsek Ilir Timur II Palembang menangkap dua sahabat yang sudah membacok seorang pria dipicu urusan asmara.

Tersangka Farhan warga Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III (19) tidak terima pacarnya terus diberi perhatian lebih oleh korban yang masih berusia 17 tahun. Pacarnya dikirim chat bernada mesra memberi  perhatian yang menurutnya berlebihan. 

Untuk itu dia mengajak rekannya berisial Ro (17) warga Kecamatan Seberang Ulu II untuk melukai korban dengan maksud memberi pelajaran agar pacarnya tidak diganggu lagi.

"Saya tidak terima, dia (korban) terus kirim chat ke pacar saya. Nanya sudah makan apa belum, lagi dimana, ngapain," ujarnya, Jumat (10/12/2021).

Kedua tersangka lalu menyusun rencana serta menyiapkan parang untuk melukai korban.

Mereka akhirnya mendapati korban berada di Jalan Sultan Sahril Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Tanpa pikir panjang, keduanya berboncengan dan langsung mendekat ke arah korban.

Tersangka Farhan menunggu di motor, sedangkan tersangka Ro yang melukai korban dengan parang hingga mengalami luka di punggung dan tangan kirinya.

Nyawa korban selamat meski harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Saya jaga-jaga, lihat situasi," kata Farhan.

Sementara itu, tersangka Ro mengaku, bersedia ikut dalam aksi pembacokan itu lantaran ingin menunjukkan rasa kesetiakawanannya kepada rekannya itu.

Sebab selama ini Farhan selalu ada ketika dia sedang dalam kondisi yang butuh pertolongan.

"Dia selalu ada buat saya. Makanya saya mau diminta tolong begitu," ucapnya.

Terpisah, Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah mengatakan, setelah membacok korban, kedua tersangka langsung bergegas kabur dan membuang barang bukti parang yang digunakan dalam aksi tersebut.

"Saat ini kita masih mencari bukti tambahan. Namun keterangan mulai dari korban, saksi termasuk dua tersangka ini sudah kita dapat," ujarnya.

Dua sahabat itu, terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang perlindungan anak.

Baca juga: Mantan Kepsek SMAN 1 Mekakau Ilir Tersangka Korupsi Dana BOS Resmi Ditahan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved