Berita Muratara

Usai di Muara Tiku, Polres Muratara Gerebek Tambang Emas Ilegal di Jangkat, Total 11 Orang Ditangkap

Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara menindak penambang di Sungai Rebah, Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Polres Muratara
Para penambang emas ilegal yang ditangkap polisi dalam penggerebekan di Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polisi kembali menggerebek aktivitas penambangan emas liar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Kali ini Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara menindak penambang di kecamatan berbeda dari sebelumnya. 

Polisi baru saja mengobrak-abrik lokasi tambang emas ilegal di Sungai Tiku Dusun 8 KNPI Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya. 

Kemudian dilanjutkan penggerebekan di Sungai Rebah, Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas.

"Sudah kita gerebek yang di Muara Tiku, kita gerebek juga yang di Jangkat," kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, Kamis (9/12/2021). 

Tony menjelaskan penggerebekan di Desa Jangkat berhasil mengamankan 5 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut yakni A (31) warga Desa Jangkat Muratara dan AH (46) warga Kelurahan Pasar Surulangun Muratara. 

Kemudian O (41) warga Sumatera Barat, serta A (24) dan J (23) warga Sumatera Utara.

"Kalau di Muara Tiku kita amankan enam orang. Kalau di Jangkat ini kita amankan lima orang. Jadi totalnya 11 orang," kata AKP Tony. 

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan alat berat jenis excavator CAT 320D, kerikil kuning diduga emas seberat 0,13 gram, mesin dompeng, box atau alat penyaring emas, timbangan digital dan alat dulang.

"Tersangka AH adalah bos dan pemilik alat berat. Kalau pemilik lahan belum ditangkap, masih kita kejar," kata Tony. 

Menurut pengakuan para tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa aktivitas mereka sudah berlangsung dua minggu.

Penambangan emas tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran.

Tersangka A dan O berperan sebagai operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus mendulang emas.

Kemudian J dan A bertugas sebagai operator alat berat jenis excavator.

Mereka berbagi hasil dengan persentase yang berbeda, yakni 15 persen untuk pemilik lahan, 70 persen untuk pemodal atau bos, 5 persen untuk operator excavator dan 10 persen untuk penambang.

Baca juga: Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Sungai Tiku Muratara, 6 Orang Ditangkap, Ada Warga OKU Timur

Para tersangka diancam melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata AKP Tony.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved