Berita Nasional

Ridwan Kamil Murka, Begini Nasib Guru di Bandung yang Cabuli 12 Santriwati Hingga Lahirkan 8 Bayi

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institu

ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang guru pesantren di Bandung, Jawa Barat melakukan tindaka yang tak terpuji.

Bagaimana tidak, pelaku sudah memiliki delapan anak dan dua korban kini dalam kondisi hamil.

Peristiwa yang membuat publik geram ini ternyata juga membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil marah besar.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ridwan Kamil juga mengambil langkah untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita ada forum pengurus pesantren, sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi sehingga terus memonitor bila ada di luar kewajaran terjadi. Rutinitas terus kita lakukan sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi," kata dia.

Kini pelaku telah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.

Pesantren tempat korban bekerja kini juga sudah ditutup.

 
Kronologi Pencabulan

Dilansir TribunWow.com, perbuatan bejat HW itu berlangsung sejak 2016 sampai 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.

Dari belasan korban, beberapa di antaranya kini tengah mengandung.

Bahkan, ada pula yang sudah melahirkan anak hasil perbuatan HW.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Pencabulan itu tak hanya dilakukan HW di lingkungan pesantren.

HW juga mencabuli para santriwati di beberapa tempat, di antaranya apartemen hingga hotel.

"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.

Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dan hingga kini masih berjalan.

Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.

Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil" serta TribunJabar.id dengan judul Guru Pesantren Rudapaksa Santri di Bandung, Ridwan Kamil Marah: Segera Diusut dan Dihukum

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved