Berita Viral
Janda 41 Tahun Masuk Penjara Gara-gara Nabung Dengan Uang Rp 50 Ribuan Palsu, Begini Kronologinya
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan saat itu tersangka PR hendak melakukan transfer uang di kios yang memang melayani
Motifnya membeli dan mengeluarkan uang palsu semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.
Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Mbah Jambrong
Peredaran uang palsu juga pernah terungkap di Bogor.
Mbah Jambrong tak bisa berkutik seusai umbar 'kesaktian' di Bogor, Jawa Barat.
Pria berinsial SD atau Mbah Jambrong ini mengaku bisa mengandakan uang.
Sejumlah warga yang tergiur dengan ucapan Mbah Jambrong dan berharap uangnya bertambah dengan cara digandakan.
Namun, nasib Mbah Jambrong dan kawanannya apes setelah berbelanja di salah satu warung.
Akhinya, SD alias Mbah Jambrong ditangkap bersama 4 pelaku lainnya yakni AG, AR, DR dan EH
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga pemilik warung di Cileungsi yang menemukan dugaan uang palsu.
Uang palsu itu diperoleh dari orang yang berbelanja hingga kemudian dilaporkan ke Polsek Cileungsi.
"Saat pelaku bertransaksi kembali di warung korban, kemudian dilakukan penangkapan atas nama pelaku AR," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).
Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni anak pelaku AR, yakni AG yang juga terlibat peredaran uang palsu tersebut.
AG ini mendapat uang palsu dari tersangka SD atau Mbah Jambrong yang bermodus sebagai dukun pengganda uang asal Jampang, Sukabumi.
