Berita Viral
Janda 41 Tahun Masuk Penjara Gara-gara Nabung Dengan Uang Rp 50 Ribuan Palsu, Begini Kronologinya
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan saat itu tersangka PR hendak melakukan transfer uang di kios yang memang melayani
TRiBUNSUMSEL.COM -- PR janda 41 tahun harus mendekam di penjara setelah ditangkap kepolisian saat akan menabung uang di Bank
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kejadian ini berawal saat PR yang kini sudah ditetapkan tersangka hendak menabung menggunakan lembaran uang pecahan Rp 50 ribuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan saat itu tersangka PR hendak melakukan transfer uang di kios yang memang melayani jasa pengiriman uang.
"Tersangka datang untuk mengirim sejumlah uang kepada rekening BCA atas nama tersangka," ungkapnya.
Namun, pemilik kios jasa pengiriman uang curiga ketika tersangka menyerahkan sejumlah uang lembaran Rp50.000.
"Selanjutnya Polsek Pondok Gede mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar pecahan uang Rp50.000 yang hendak ditransferkan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, rupanya 62 lembar uang pecahan Rp50.000 tersebut memang terindikasi uang palsu.
"Anggota Polsek Pondok Gede langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 6 Desember lalu.
"Kejadian terungkap di Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi 6 Desember 2021 lalu," kata Aloysius di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021) mengutip Tribun Jakarta.
Teranncam 15 Tahun Penjara
Tersangka melakukan hasil penyelidikan mengaku, uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang secara online.
"Jadi dia beli seharga Rp2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi," jelas Kapolres.
Tersangka lanjut Aloysius, merupakan seorang janda beranak dua.
