Berita Palembang
Forum Pengada Layanan Soroti Dugaan Pelecehan di Unsri, Seknas FLP: 'Tetap Dukung Korban'
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Unsri menyita perhatian semua pihak termasuk Forum Pengada Layanan yang memang konsen terhadap kekerasan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri) menyita perhatian semua pihak termasuk Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memang konsen terhadap kasus kekerasan seksual.
Menurut Sekretaris Nasional FPL Veni Siregar mengatakan memang sering adanya kekerasan seksual di kampus. Para korban sudah merasa nyaman untuk menceritakan dan akhirnya memproses kasusnya.
"Tetap dukung korban, siapapun korbannya beri dukungan dan jangan dibawa-bawa riwayat seksual korban," kata Veni Siregar saat Zoom Meeting, Kamis (9/12/2021).
Ia pun mengapresiasi akhirnya dosennya dipecat dan proses hukum berjalan. Walaupun ternyata masih ada lagi oknum dosen satu lagi.
Lebih lanjut dikatakan Veni Siregar, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah melalui perjalanan yang sangat panjang dan mengalami tarik ulur. Bahkan sejak Agustus 2021, RUU berubah nama menjadi RUU Tindakan Pidana Kekerasan (TPKS).
Ada beberapa kemajuan dalam perluasan unsur dan definisi pada lima bentuk kekersan seksual, namun poin yang tidak diakomodir DPR RI juga banyak.
"Pada 8 Desember 2021, rapat Badan Legislasi DPR RI menghasilkan kesepakatan bahwa tujuh fraksi DPR RI menyetujui draf RUU TPKS sebagai inisiatif DPR RI untuk dilanjutkan dalam Paripurna," kata
Menurutnya, tujuh fraksi DPR RI menyetujui draf RUU TPKS yaitu fraksi PDIP, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Nasdem, fraksi PKB, fraksi Partai Demokrat, fraksi PAN, dan fraksi PPP.
"FPL mengapresiasi kerja Baleg DPR RI, walaupun masih ada dua fraksi yang menyetujui dengan catatan. Draf RUU TPKS juga ada kemajuan diantaranya diaturnya kembali pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual dengan menggunakan transmisi elektronik, eksploitasi seksual oleh korporasi, hak korban juga keluarga dan perluasan alat bukti," katanya.
Namun, FPL berpandangan masih terdapat kemunduran mulai dari menimbang, lalu dalam pasal asas memasukkan iman dan takwa, hukum acara yang tidak mencerminkan kekhususan dari kasus kekerasan seksual dan lain-lain.
Untuk itu FPL mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses pembahasan, agar fraksi-fraksi di DPR RI mampu mewakili suara masyarakat, khsusunya korban kekerasan seksual dan pendampingan korban.
Maka dengan ini FPL medesak DPR, ada lima hal yang jadi point yaitu DPR memastikan RUU TPKS tidak menggantung lama dan proses pembahasan harus dilakukan. Lalu DRP RI melakukan perbaikan substansi yang mengakomodir karentanan yang dialami oleh perempuan pedesaan dan perempuan korban di kepulauan.
DPR RI untuk mengakomodir lima bentuk kekersan seksual, mulai dari perkosaan, pemaksaan aborsi, pelacuy paksa, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekersan seksual.
Lalu medesak pemerintah untuk menyiapkan daftar infentaris masalah yang komprehensif dan mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual. Terakhir mengajak media, masyarakat, keluarga dan pendamping untuk terus mendesak DRP RI melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang mengakomodir kebutuhan korban dan pendampingan.
Baca juga: Mahasiswi D Korban Dugaan Pelecehan di Unsri Bantah Pengakuan Reza Ghasarma, Ini Pernyataan Lengkap
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/forum-pengada-layanan-fpl-bagi-perempuan-korban-kekerasan-kamis-9122021.jpg)