Berita Nasional
Kata Mabes Polri Soal Novel Baswedan yang Ingin Kembali ke KPK Meski Setuju Diangkat Jadi ASN Polri
Kata Mabes Polri Soal Novel Baswedan yang Ingin Kembali ke KPK Meski Setuju Diangkat Jadi ASN Polri
TRIBUNSUMSEL.COM - Novel Baswedan merupakan salah satu mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos TWK.
Kini, iapun menerima jika diangkat menjadi ASN Polri.
Namun meski begitu, Novel Baswedan ternyata masih berkeinginan untuk kembali kek KPK.
Polri tak mempermasalahkan keinginan Novel Baswedan yang ingin kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjadi ASN Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri menghargai jika Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya, ingin kembali bertugas di KPK.
"Saya rasa kita sebagai manusia, ketika orang punya cita-cita, punya harapan, ya bukan sesuatu yang melanggar," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya masih sedang berupaya memproses 44 eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri, sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang terpenting dari Polri adalah bagaimana hal-hal yang telah dipersiapkan oleh Polri itu ditanggapi dari 44 pegawai eks KPK," ucapnya.
Sebelumnya, bekas penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan keinginannya kembali bertugas di lembaga anti-rasuah, usai menjadi ASN Polri.
Hal itu diungkapkan Novel Baswedan setelah mengikuti seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Seleksi kompetensi itu berlangsung selama kurang lebih 5 jam.
"Tentunya (ingin kembali KPK)."
"Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN, tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri."
"Pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang luar biasa, serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan, pada saat tertentu bisa kembali ke KPK," tutur Novel.
Novel masih menginginkan terus memberantas korupsi di KPK.