Berita Palembang
Gegara Kecanduan Game Pemuda 20 Tahun di PALI Bobol Warung Sembako, Ajak Bocah 11 Tahun Saat Beraksi
Kecanduan game, seorang pemuda Intan Noprendi alias Rendi (20 tahun) warga PALI nekad bobol warung sembako.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Gegara kecanduan game, seorang pemuda Intan Noprendi alias Rendi (20 tahun) warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tepatnya kawasan Simpang Bandara nekad membobol warung sembako yang lokasi tak jauh dari rumahnya.
Pelaku diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI. Pemuda pengangguran ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah melakukan pencurian di warung sembako tak jauh dari kediamannya yang telah ditinggal pemiliknya pada tengah malam.
Rendi bersama seorang rekannya AS yang merupakan anak usia 11 tahun nekat membobol warung kosong lantaran tak punya uang untuk bermain game menyewa PlayStation (PS).
Aksi kedua pemuda ini terjadi pada, Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 02.00 dini hari.
Mulanya Rendi yang seorang pengangguran dan pecandu game ini tidak mempunyai uang untuk bermain game PS, sehingga berniat untuk mencuri di warung milik korban Selvi.
Karena pelaku sudah mengetahui bahwa warung milik korban dalam keadaan kosong, lantaran ditinggal pemilik warung pulang ke rumahnya di kawasan Talang Nanas.
Untuk memperlancar aksinya, Rendi mengajak anak inisial AS dan mempersiapkan alat berupa linggis besi kemudian berjalan kaki menuju warung korban.
Sesampainya di lokasi Rendi langsung mendongkel dan merusak ventilasi WC warung dengan menggunakan linggis.
Setelah terbuka, maka tersangka memanjat dinding dengan berpijak di bahu tersangka AS, lalu masuk kedalam warung dan pelaku anak pun ikut masuk melalui lobang pentilasi.
"Setelah keduanya masuk kedalam warung, maka tersangka ini langsung mengamankan barang-barang berharga milik korban dan keluar melalui pintu belakang warung," ungkap Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan, Rabu (8/12/2021).
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Talang Ubi nomor LP / B / 121 / XI / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 29 November 2021 dengan kerugian mencapai Rp 3 juta.
Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi penyidik mendapati informasi bahwa keberadaan kedua pelaku di tempat persembunyiannya kawasan Simpang Bandara.
Kemudian, Tim Elang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Arzuan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya tanpa perlawanan, pada Selasa (7/12/2021) kemarin.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti linggis, tabung gas elpiji 3kg dan satu unit Handphone sudah dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara korban melaporkan kehilangan 1 unit HP merk Advan, 8 bungkus Rokok, 2 tabung gas Elpiji 3 Kg, uang tunai 400 ribu, 2 buah ban dalam sepeda motor, voucher pulsa senilai 400 ribu dan aksesoris HP.
Baca berita lainnya langsung dari google news.