Berita Nasional

Ingin Buat Partai Politik, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Kegiatannya Kini

Sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersedia menjadi ASN Polri.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribunnews/KOMPAS.com Dylan Aprialdo Rachman
Ingin Buat Partai Politik, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Kegiatannya Kini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak 57 pegawai KPK sudah diberentikan dari KPK.

Hal tersebut tak lepas karena mereka gagal lolos TWK.

Lantas merekapun ditawari untuk menjadi ASN Polri.

Sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersedia menjadi ASN Polri.

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjadi satu dari delapan nama yang menolak tawaran tersebut.

Rasamala Aritonang sempat berucap soal rencananya membentuk partai politik (parpol).

"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.

Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.

Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.

 Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.

Disarankan Buat Ormas Dulu

Rencana Rasamala itu pun mendapat tanggapan dari berbagai pengamat politik, salah satunya pengamat politik KedaiKOPI Hendri Satrio.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved