Berita Kriminal

Gerak Cepat Polisi Tangkap Siskaeee yang Pamer Aurat di Bandara, Siskaee Akui Hal Ini

Nama Siskaeee familiar di twitter. Aksi Siskaee kerap melakuan prank terhadap ojol. Siskaee sendiri sudah ditetapkan tersangka.

ist
Gerak Cepat Polisi Tangkap Siskaeee 

Siskaeee bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap. 

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved