Berita Kriminal

Gerak Cepat Polisi Tangkap Siskaeee yang Pamer Aurat di Bandara, Siskaee Akui Hal Ini

Nama Siskaeee familiar di twitter. Aksi Siskaee kerap melakuan prank terhadap ojol. Siskaee sendiri sudah ditetapkan tersangka.

ist
Gerak Cepat Polisi Tangkap Siskaeee 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Siskaeee familiar di twitter. Aksi Siskaee kerap melakuan prank terhadap ojol.

Siskaee sendiri sudah ditetapkan tersangka.

Kasus video syur di Bandara YIA memasuki babak baru setelah polisi menangkap Siskaeee, wanita yang diduga merupakan pemeran video syur tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, wanita tersebut memamerkan dada dan kemaluannya.

Polisi menetapkan status tersangka terhadap Siskaeee.

"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021), dikutip dari TribunJogja. 

 
Menurut Iptu I Nengah Jeffry, selama menjalani pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh pengacaranya. 

Siskaeee ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat ia turun dari kereta yang ia tumpangi pada Sabtu (4/12/2021).

Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Polda DIY.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Siskaeee mengaku selain membuat video syur di Bandara YIA, ia juga membuat video syur di tempat lain di Yogyakarta.

Namun, tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat ia membuat video syur.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee. 

Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee. 

Polisi akan mendalami apakah psikologis S bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).

Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja. 

Siskaeee bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap. 

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved