Berita Kriminal

Dosen Unsri Cabul Berinisial A Tidak Dipecat Kampus, Hanya Penundaan Kenaikan Pangkat

Polisi sudah bisa menetapkan A seorang dosen Unsri yang berbuat cabul ke mahasiswi sebagai tersangka

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi sudah bisa menetapkan A seorang dosen Unsri yang berbuat cabul ke mahasiswi sebagai tersangka.

Setelah keterangan saksi atau korban, A juga mengakui telah berbuat cabul.

Hal itu polisi sudah bisa mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan A sebagai tersangka.

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berisial A yang menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap mahasiswinya, yakni DR, mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dari pihak kampus.

Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara A yakni Darmawan saat mendampingi kliennya di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).

Darmawan mengatakan, A merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengajar sebagai dosen di kampus Unsri.

Setelah kejadian tersebut menjadi sorotan publik, A pun mendapatkan 4 sanksi tegas  dari rektorat kampus. Sanksi pertama berupa administrasi di mana A selama empat tahun berturut-turut mengalami penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

Kemudian, sanksi kedua penundaan pengajuan sertifikasi sebagai dosen.

"Ketiga, klien kami mendapatkan penundaan kenaikan gaji berkala dan keempat dicopot dari jabatan sebagai Kepala Laboratorium," kata Darmawan.

Selain itu, Darmawan pun menyayangkan sikap dari pihak rektorat kampus Unsri yang ternyata tidak memenuhi panggilan DPRD Sumsel.

Sebab, A sendiri telah mengakui perbuatannya sehingga pihak rektorat semestinya memberikan klarifikasi kepada DPRD Sumsel.

"Ya sayang sekali (Rektorat tak hadir), harusnya hadir. Kami kan (sudah) mengklarifikasi. Harusnya rektorat kasih klarifikasi juga, kenapa harus tidak hadir,"ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved